Ketapang || Jatenggayengnews.com-Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terungkap. Tim media menemukan dua unit mobil tangki BBM yang diduga hendak memasok solar ke area tambang ilegal di wilayah Ketapang.
Dua mobil tangki tersebut masing-masing bertuliskan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Berdasarkan keterangan salah satu sopir, dirinya mengaku hanya menjalankan perintah pengantaran tanpa mengetahui secara detail tujuan dan peruntukan BBM tersebut.
“Saya hanya disuruh antar, soal ke mana dan untuk apa saya tidak tahu detailnya,” ujar sopir kepada tim media.
Dalam temuan di lapangan, mobil pengangkut BBM tersebut diketahui mendapat pengawalan dari seorang oknum yang mengaku sebagai anggota satuan Yonkav. Kepada awak media, oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pengawalan dan tidak terlibat dalam urusan distribusi BBM.
“Kalau soal BBM itu dibawa dari gudang di Siantan, Pontianak, urusan sama Jai sebagai penanggung jawab. Saya cuma mengawal. Sudah koordinasi dengan Kasat Lantas di Polres dan Polda, dengan tentara juga sudah jelas,” ujar oknum tersebut.
Ia juga mengklaim bahwa pengawalan tersebut telah dikoordinasikan langsung hingga tingkat Kodam, sehingga menurutnya tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Kodim setempat. Dalam keterangannya, oknum tersebut berulang kali menyebut nama Jai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendistribusian BBM dan dikenal sebagai penampung.
“Jai itu yang bertanggung jawab dan mengatur ke mana pendistribusiannya,” katanya.

Sementara itu, sopir lainnya menyebut bahwa BBM yang diangkut berasal dari CV Mekar Jaya dan dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau Delivery Order (DO). Namun, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Tujuan akhir dan peruntukan BBM itu diduga kuat mengarah ke aktivitas PETI yang berlokasi di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS).
Ketika tim media berupaya mengonfirmasi Jai yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab utama, yang bersangkutan justru terlihat tergesa-gesa meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Toyota Hilux warna merah yang bermuatan jerigen atau gentong berisi BBM, tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan jerigen atau gentong berisi solar yang tersusun rapi. Namun, tidak ada satu pun penghuni basecamp yang bersedia memberikan keterangan kepada tim media.
Temuan ini menimbulkan sorotan serius, mengingat penimbunan dan penyalahgunaan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Publik pun mempertanyakan mengapa pihak yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab utama terkesan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun dugaan pelanggaran dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawalan oleh oknum berseragam.
Kuat dugaan adanya keterlibatan atau bekingan oknum aparat, sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan dengan leluasa di kawasan pertambangan ilegal.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun institusi terkait, untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan BBM ke lokasi PETI, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan di lapangan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai penting guna menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak penegak hukum dan instansi maupun pihak terkait.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






