Banda Aceh || Jatenggayengnews.com – Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran 100 persen proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga akhir masa kontrak belum selesai secara fisik.
Menurut Mahmud, pencairan penuh senilai Rp1,194 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025 melalui SP2D bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud dengan masa kontrak 90 hari (2 Oktober–akhir Desember 2025) baru diperkirakan selesai sekitar 10 Januari 2026. Namun, SPM diajukan pada 30 Desember 2025 dan SP2D diterbitkan oleh BPKD meskipun progres fisik belum 100 persen dan belum ada serah terima pekerjaan.
Mahmud menegaskan, praktik ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, karena dapat menimbulkan kerugian negara bahkan sebelum proyek mangkrak.
Ia juga menyoroti dugaan pelaksana proyek merupakan orang dekat lingkaran kekuasaan mantan Bupati Aceh Selatan, yang mengindikasikan konflik kepentingan.
“Dana Otonomi Khusus bukan kas talangan. Setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah pengkhianatan terhadap publik,” tegas Mahmud.
Ia meminta Kejati Aceh memeriksa proses kontrak, laporan progres, dasar penerbitan SPM dan SP2D, serta peran PA/KPA, PPK, bendahara, dan BPKD, dengan menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan atau kedekatan.(*)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg





