Polrestabes Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Surabaya

Nasional, Peristiwa188 Dilihat

SURABAYA || jatenggayengnews.com – Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota dan viral di media sosial. Dua tersangka pencurian kabel PJU ditangkap setelah beraksi di Jalan Bubutan, Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan adalah MI (43), warga Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, dan MD (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada 1–2 Desember 2025 pukul 22.30–05.00 WIB.

“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan,” kata Kombes Luthfi, Rabu (3/12).

BACA JUGA  Pj Bupati Kampar Menerima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menteri Kesehatan RI

Kapolrestabes menambahkan, “Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum.”

Selain pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom yang terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka pencurian kabel Telkom telah diamankan, sementara satu orang berinisial A.G masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Bawa Sajam, Enam Remaja Belasan Tahun Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

“Kami amankan tiga tersangka utama pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” ujar Kombes Luthfi.

Tersangka C.A (47) berperan sebagai koordinator pengawasan, J.M (30) bertugas mengamankan lokasi, dan B.S (49) bertanggung jawab mengondisikan lokasi serta menutup sisa galian.

Kapolrestabes menegaskan, “Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.”

BACA JUGA  Laga Eksebisi Oleh Forkopimda Mengawali Lomba FORKAB Demak 2024

Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, jaket biru, rompi hitam, dan satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kedua tersangka pencurian kabel PJU dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.