Oknum Debt Colector di Sumenep Diduga Gadaikan Motor Hasil Rampasan Dijalan Sebesar Rp.3 Juta

Tentang Kami170 Dilihat

UMENEP || Jatenggayengnews.com– Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum debt collector kini memasuki babak yang lebih gelap. Fakta baru mengungkap bahwa uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang penerima jasa gadai membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya skema penagihan menyimpang. Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN untuk menggadaikan sepeda motor, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya.

BACA JUGA  Geger Konten Kreator Buat Video Mandi di Neraka

Pihaknya mengatakan, uang sebesar Rp 3 juta tersebut diserahkan langsung kepada DN. Setelah menerima uang, para debt collector langsung pergi, sementara sepeda motor dan STNK justru dibawa pulang olehnya.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika penerima gadai menyinggung istilah “86”, sebuah kode yang lazim dikenal publik sebagai bentuk “pengamanan” perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan serius bahwa kendaraan warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, dan penadahan.

BACA JUGA  Pemkab Indramayu Perbaiki Patung Soekarno Berleher Miring yang Ditertawai Publik

Lebih ironis, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, seolah memberi legitimasi palsu pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada korban, melainkan menelusuri aliran uang, motif “86”, serta kemungkinan adanya jaringan penagihan liar yang selama ini beroperasi di balik seragam debt collector.

BACA JUGA  HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum yang disebutkan maupun perusahaan pembiayaan terkait. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuka tabir praktik penagihan kotor yang diduga telah lama membelit warga kecil.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2