SEMARANG || jatenggayengnews.com — Kurang dari empat jam setelah kejadian, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, Minggu (14/12/25). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas dan kini dalam penanganan kepolisian.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan korban sudah mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim. Untuk korban dalam keadaan sadar dan sudah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis,” jelas AKBP Ratna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/25).
Sementara itu, Kapolsek Bergas AKP Harjono SH mengungkapkan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Korban diketahui bernama Ade Eka (24), warga Kabupaten Temanggung, sedangkan pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya diketahui saling mengenal sebelum peristiwa terjadi.
“Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama satu rekan wanitanya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku, di wilayah Pringapus. Ketiga pria tersebut mengonsumsi minuman keras,” ungkap AKP Harjono.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang ke kosnya di wilayah Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus. Namun, pelaku yang mengetahui lokasi kos korban kemudian mendatangi tempat tersebut.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban,” lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, saksi bernama Tri Abdul segera memberitahu pemilik kos. Bersama beberapa penghuni kos, mereka mendobrak pintu kamar korban dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku kemudian melarikan diri dengan melompati pagar menuju kebun di belakang kos.
Pemilik kos segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Bergas. Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Bergas segera mengevakuasi korban ke RS Ken Saras untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri. Pelaku dalam kondisi jengkel dan di bawah pengaruh alkohol,” tegas AKP Harjono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban masih menjalani perawatan medis.






