Enam Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

Nasional151 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Mabes Polri menyatakan enam polisi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa tindakan keenam polisi tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, serta berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara, termasuk kategori pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Trunoyudo, enam tersangka melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka juga melanggar Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang pejabat Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA  Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Ulujami Terungkap, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai mekanisme yang ada,” lanjut Trunoyudo. Sidang Komisi Kode Etik bagi enam polisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

BACA JUGA  Penyidik Jampdisus Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi

Keenam polisi yang menjadi tersangka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, semuanya merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri. Selain pelanggaran kode etik, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan kronologi awal kasus ini. Peristiwa bermula saat kedua anggota mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. “Tiba-tiba datang mobil dari pengendara lain, dan pengendara tersebut turun untuk menyerang anggota mata elang. Pengeroyokan berlangsung cepat,” ujarnya.

BACA JUGA  Sapu Lidi Fc Datangkan DPRD Fc Rembang Dalam HUT RI Ke-78 di Desa Tegaldowo.

Mansur menambahkan, setelah pengeroyokan, massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi dan melakukan pembakaran sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2