Penyidik Jampdisus Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat

Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa lalu. WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.

BACA JUGA  Dugaan Miras dan Prostitusi di Toili Barat Disorot

Selama ini, pria berusia 47 tahun ini dikenal sebagai crazy rich Brebes dengan usaha tambangnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Utara. Bagi yang penasaran dengan siapa Windu Aji Sutanto sebenarnya, simak profilnya berikut ini. Windu Aji Sutanto adalah pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.

BACA JUGA  Polisi di Grobogan Ajarkan Pelajar Jauhi Miras Secara Unik

Kasus korupsi yang melibatkan WAS tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun. Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA  Dewan Penasihat Pagar Nusa Semarang Sampaikan Pernyataan Sikap dan Himbauan Pasca Kekerasan

 

 

Wartawan : Heri

Editor        : Luluk

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2