UMENEP ||Jatenggayengnews.com- Program bantuan sosial yang sejatinya menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan kembali tercoreng di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ironisnya, dugaan praktik permintaan uang dalam penyaluran Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dan Program Jatim Puspa yang digagas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Ditengah mencuatnya pengakuan penerima bantuan soal dugaan pungutan liar tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep justru memilih bungkam, tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi kepada publik.
Penyaluran bantuan itu sendiri berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Selasa (16/12) kemarin.
Dalam skema KIP JAWARA, setiap penerima memperoleh modal usaha sebesar Rp3 juta, sementara Jatim Puspa disalurkan dalam bentuk barang modal sebagai upaya pemberdayaan ekonomi perempuan.
Namun, di balik seremoni penyaluran bantuan, seorang penerima mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh salah satu petugas, dengan alasan telah membantu proses pencairan dana.
“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya kalau ada biaya atau komisi. Setelah dana cair, baru ada permintaan seperti itu,” katanya. Rabu (24/12/2025)
Pengakuan tersebut membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola bantuan sosial. Permintaan uang yang muncul setelah dana dicairkan menimbulkan kesan adanya praktik terselubung yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi program.
Lebih lanjut, penerima bantuan mengungkapkan bahwa permintaan tersebut membuatnya berada dalam posisi dilematis, antara menolak atau mengikuti permintaan dengan rasa takut.
“Sebagai penerima bantuan, kami ini orang kecil. Kalau diminta seperti itu, rasanya bingung harus menolak atau bagaimana, karena takut bantuan ke depannya jadi bermasalah,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara penerima bantuan dan pihak yang dianggap memiliki kendali terhadap kelanjutan program. Ketakutan kehilangan akses bantuan menjadi alat tekanan yang secara tidak langsung membungkam suara masyarakat kecil.
Padahal, secara prinsip, bantuan sosial adalah hak penerima dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan apa pun. Setiap bentuk pungutan, dengan dalih apa pun, bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang menjadi tujuan utama KIP JAWARA dan Jatim Puspa.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi mencederai integritas program pemerintah dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi sosial negara.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep belum memberikan pernyataan resmi, meski persoalan ini menyangkut kredibilitas lembaga dan hak masyarakat penerima bantuan.
Kasus ini layak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk aparat pengawas internal dan penegak hukum. Tanpa transparansi dan penindakan tegas, program pemberdayaan berisiko berubah menjadi ladang praktik menyimpang, di mana yang paling dirugikan tetaplah masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






