BATU BARA || jatenggayengnews.com – Dugaan mandeknya penanganan laporan pidana di Polsek Indrapura kembali memicu kemarahan publik. Sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mona Kristianta Ginting pada Januari 2021 hingga kini—hampir lima tahun berlalu—tak juga menemukan kejelasan. Laporan bernomor STTLP/06/I/2021/RES.B.BARA/SEK.I.PURA itu diduga hanya “diparkir” tanpa perkembangan berarti.
Dalam dokumen STTLP dan SP2HP yang diterima korban, kasus ini melibatkan terlapor Eko Putrawan alias Bolot dan Pardi R. Sianipar/W. Tambunan alias Lion, dengan sangkaan Pasal 378 jo. 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Namun, SP2HP terakhir yang diterbitkan pada Juni 2021 hanya menyebutkan bahwa polisi “telah melakukan pemeriksaan awal” dan “menunjuk penyidik”. Setelah itu, kasus seakan tenggelam—tanpa panggilan, tanpa tindakan, tanpa progres.
“Hampir lima tahun saya menunggu. Jawabannya selalu sama: masih proses. Apa memang keadilan harus menua dulu baru diproses? Saya hanya rakyat kecil. Tapi apakah laporan kami harus dibiarkan mati seperti ini?” ujar Mona dengan nada getir.
Mandeknya laporan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kelalaian sistemik di tingkat Polsek. Padahal, kasus penipuan atau penggelapan termasuk perkara yang lazimnya dapat ditangani melalui prosedur penyelidikan standar—bukan dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian.
Selain merugikan korban secara materi dan psikologis, kondisi ini ikut mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjamin asas penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Para pengamat hukum serta elemen masyarakat sipil kini mendesak Kapolres Batubara untuk turun tangan langsung melakukan audit investigasi internal terhadap penanganan perkara di Polsek Indrapura. Mereka menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik serta pengawasan pimpinan.
Publik menuntut penjelasan yang transparan dan konkret mengenai status perkembangan kasus tersebut. Tidak boleh lagi ada laporan masyarakat yang “hilang” di laci—apalagi hingga lima tahun tanpa kepastian.
Keadilan, tegas para pemerhati hukum, tidak boleh dibiarkan membusuk oleh kelambanan.
Jika Polsek Indrapura dinilai tak mampu memberikan kepastian hukum, maka evaluasi menyeluruh hingga pergantian pimpinan disebut sebagai konsekuensi yang layak dipertimbangkan.






