PATI || jatenggayengnews.com — Penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kedua pria yang disebut bagian dari kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu kini resmi ditahan setelah diduga menjadi penggerak utama aksi yang melumpuhkan arus kendaraan di jalur nasional tersebut.
Peristiwa pemblokiran terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, diduga sengaja memarkir kendaraan di tengah jalan untuk menutup akses lalu lintas.
Aksi yang berlangsung singkat itu menyebabkan kemacetan panjang hingga belasan menit di jalur vital penghubung Jawa Tengah–Jawa Timur, membuat para pengguna jalan mengeluh karena terjebak macet di jam sibuk.
Mendapat laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak ke lokasi. Di bawah pimpinan Aiptu R, petugas memastikan ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Dua kendaraan — Chevrolet dan Ford Ranger — digunakan sebagai penghalang jalan, serta ditemukan dua ponsel yang dipakai untuk koordinasi aksi.
“Langkah cepat kami ambil untuk mencegah kericuhan lebih luas. Jalur Pantura adalah nadi pergerakan ekonomi, tidak boleh dijadikan arena unjuk rasa yang menghambat kepentingan publik,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).
Kombes Jaka menegaskan, aksi tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pengguna jalan lain. Karena itu, kedua pelaku dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang lain berinisial MB (23), S (38), dan AS (29), yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dibebaskan karena belum cukup bukti untuk menetapkan status hukum.
Kini, perkara telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan. Seluruh berkas perkara, barang bukti, serta dua tersangka sudah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut di tingkat provinsi.
“Kami tidak menghalangi aspirasi masyarakat, tapi semua harus disampaikan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” tegas Kombes Jaka.
Dengan penetapan dua tersangka ini, pihak kepolisian berharap situasi politik lokal yang sempat memanas dapat segera kondusif, dan Jalur Pantura kembali berfungsi sebagai urat nadi ekonomi nasional tanpa gangguan.






