DEMAK || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37, ke-38, dan ke-39 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna. Sejumlah agenda strategis ditetapkan dalam rapat tersebut, meliputi:
- Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2025
- Penetapan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026
- Persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan Propemperda dan dua raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penetapan Propemperda ini bagian dari upaya kami memastikan seluruh regulasi daerah tersusun secara terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dua raperda yang disetujui bersama hari ini juga kami pandang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menata sektor perdagangan di Kabupaten Demak,” ujar Zayinul Fata.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mempercepat penyusunan peraturan daerah yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
“Kami berharap raperda yang telah disepakati hari ini segera ditindaklanjuti dalam tahap evaluasi dan dapat diimplementasikan dengan baik ketika disahkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Demak.






