BANYUWANGI || Jatenggayengnews.com — Rencana aksi unjuk rasa ribuan guru madrasah se-Kabupaten Banyuwangi berakhir antiklimaks. Aksi yang semula dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis (30/10/2025) itu gagal digelar, menyusul terbitnya surat edaran resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi yang melarang guru madrasah ikut aksi.
Aksi tersebut semula akan diikuti oleh ratusan perwakilan dari berbagai kecamatan, dengan tuntutan utama terkait pencairan dan transparansi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta insentif bagi guru madrasah non-ASN. Namun, rencana itu buyar usai sejumlah guru mengaku mendapat tekanan melalui imbauan resmi dari Kemenag.
Salah satu guru madrasah dari Kecamatan Tegaldlimo, Supriyanto, mengaku kecewa berat atas sikap Kemenag Banyuwangi yang dianggap menghalangi upaya penyampaian aspirasi secara damai.
“Kami sangat kecewa dan menyayangkan tindakan Kepala Kemenag yang diduga menghalang-halangi kami untuk menyampaikan aspirasi. Hak kami untuk berdemonstrasi dijamin undang-undang, tapi justru seolah dibungkam,” ungkap Supriyanto, yang datang bersama puluhan guru dari Tegaldlimo dan Muncar menggunakan sekitar 20 kendaraan.
Menurutnya, surat edaran Kemenag yang dikeluarkan pada hari yang sama dengan jadwal aksi membuat banyak guru ragu dan memilih mengurungkan niat.
Berdasarkan salinan surat edaran bernomor B-3389/Kk.13.30.02/PP.00/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Kemenag Banyuwangi menegaskan tidak pernah menginstruksikan, mengoordinasikan, ataupun memberikan izin bagi guru madrasah untuk mengikuti aksi damai.
Surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, itu juga berisi empat poin utama:
1. Guru madrasah, ASN maupun non-ASN, wajib menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan netralitas.
2. Aksi dianggap berpotensi mengganggu proses pembelajaran serta mencoreng citra kelembagaan.
3. Guru yang tetap ikut aksi, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kedinasan dan peraturan perundang-undangan.
4. Kepala madrasah diminta melakukan pembinaan, dan memastikan seluruh tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan masing-masing.
Surat Edaran tersebut dilabeli “Penting” dan dikirimkan kepada seluruh kepala RA/MI/MTs/MA negeri maupun swasta se-Banyuwangi.
Para guru menilai, langkah tersebut sebagai bentuk intervensi berlebihan yang justru memperkeruh suasana. Sejumlah sumber di lapangan menyebut, beberapa kepala madrasah bahkan menekan bawahannya agar tetap mengajar dan tidak menghadiri aksi.
“Kalau benar-benar dilarang, ini artinya aspirasi kami tidak dihargai. Kami hanya ingin kejelasan soal BOSDA dan insentif, bukan untuk merusak atau membuat gaduh,” ujar salah satu guru dari Kecamatan Muncar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya intervensi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selaku pihak yang mengelola alokasi BOSDA untuk madrasah, juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuntutan para guru.
Diketahui, sejak beberapa bulan terakhir para guru madrasah di Banyuwangi menuntut kejelasan pencairan dana BOSDA yang disebut belum merata serta insentif tenaga pendidik non-ASN yang dianggap tidak sesuai harapan.
Beberapa organisasi guru madrasah telah berulang kali mengajukan audiensi ke Pemkab dan DPRD, namun belum ada keputusan konkret. Rencana aksi damai Kamis ini, sejatinya menjadi langkah terakhir mereka untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Namun, dengan keluarnya surat edaran larangan tersebut, ribuan guru akhirnya memilih kembali ke madrasah masing-masing, meski menyimpan rasa kecewa mendalam.
“Kami akan tetap menempuh jalur konstitusional. Kalau suara guru madrasah terus dibungkam, kami siap menempuh langkah hukum dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang lebih tinggi,” pungkas Supriyanto.





