Ahli Waris Pinta Gubernur Jabar Basmi Mafia Tanah, Sengketa Tanah di Bandung Dinilai Sarat Kejanggalan

Nasional483 Dilihat

BANDUNG || Jatenggayengnews.com – Christine, anak dari almarhum Liem Agung Harjono, mendesak agar hakim Waspin Simbolon dari Pengadilan Negeri Bandung meninjau kembali putusan yang dinilai sepihak dalam perkara sengketa tanah keluarga mereka.

Sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 3.310 meter persegi di Jalan Cimencrang No. 68, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, yang kini dikuasai oleh seseorang yang diduga menggunakan identitas palsu atas nama Liem Agung.

Diketahui, almarhum Liem Agung Harjono sebelumnya beralamat di Jl. Laswi No.142 RT 001/RW 004 Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, serta Jl. Babakan Jati No.02 RT 009/RW 011 Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

BACA JUGA  Sindiran Keras Komika Sekaligus Sutradara Ernest Prakasa Usai Pusat Data Nasional Kena Serangan Ransomware

Christine bersama saudaranya, Roy Besi, menegaskan bahwa seluruh data keluarga almarhum Liem Agung telah dipalsukan oleh pihak yang mengaku sebagai Liem Agung palsu. Menurut keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dugaan pemalsuan tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Sambut Malam Tirakatan HUT RI Ke 78, Babinsa Tipes Bersama Warga Gotong Royong

Roy Besi berharap Gubernur Jawa Barat, Desi Mulyadi, dapat turun tangan secara langsung untuk membantu keluarga mereka memperoleh kembali hak atas tanah peninggalan orang tuanya.

“Kami berharap Gubernur Jawa Barat dapat membasmi mafia tanah yang sudah merugikan banyak pihak, termasuk keluarga kami. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang berkuasa,” ujar Roy Besi dengan nada tegas.

Keluarga besar Liem Agung berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat praktik mafia tanah kerap merugikan warga yang memiliki bukti sah atas kepemilikannya.

Gambar 1 Gambar 2