GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Dana yang bernilai miliaran rupiah pada periode 2023–2025 disinyalir dikelola tanpa prinsip transparansi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. (6/9/25)
Laporan dari sejumlah lembaga pemantau anggaran menyebut bahwa pemerintah desa diduga menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban pengelolaan secara terbuka, prinsip swakelola, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pengadaan.
“Tidak adanya akses terhadap dokumen-dokumen penting adalah sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Ahmad Hasyim, pegiat antikorupsi dari Forum Transparansi Desa Jawa Tengah, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/25).
Berdasarkan hasil penelusuran, pemerintah Desa Tunggak belum membuka dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang secara hukum wajib diumumkan kepada publik, antara lain:
- Salinan kontrak kerja dengan rekanan pihak ketiga,
- SK tim pelaksana kegiatan desa,
- Rencana Anggaran dan Belanja (RAB),
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan SPJ,
- Peraturan desa tentang metode swakelola,
- Penjelasan aliran dana dari pengalihan lahan desa menjadi kios dan ruko komersial.
Minimnya publikasi dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara terbuka.
Penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur memiliki konsekuensi serius. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan dana desa telah menjerat aparat dengan pidana korupsi. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sektor dana desa masih menjadi titik rawan karena lemahnya sistem pengawasan internal.
“Dana desa bukan milik pribadi pejabat desa, tetapi hak rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau terus ditutup-tutupi, bukan tidak mungkin ada proses hukum yang akan berjalan,” ujar Retno Sari, peneliti hukum publik dari Lembaga Studi Desa Indonesia (LSDI).
Masyarakat dan aktivis kini menunggu respons tegas dari aparat desa. Tuntutan utama adalah keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh dokumen penggunaan dana. Jika tidak, kasus ini bisa berkembang menjadi laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Tunggak belum memberikan tanggapan resmi. Pesan singkat yang dikirim tim redaksi belum dibalas, dan sambungan telepon juga tidak direspons.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






