DPRD Grobogan Gelar Paripurna Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak

GROBOGAN || Jatenggayengnews.- DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-34 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang ke-3, Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut membahas pembicaraan tingkat I tahap kedua berupa penyampaian pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si. Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Grobogan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Grobogan, pimpinan BUMD, anggota DPRD, serta unsur pers.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, SE., MM., menyampaikan pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA  Miris! Cari Bekicot di Sawah Pria di Grobogan di Tuduh Mencuri, Oknum Polisi Terlibat Penangkapan Tanpa Bukti

Pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak sebelumnya telah dimulai dalam Rapat Paripurna ke-16 pada 27 Juli 2026. Pada rapat tersebut, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memberikan penjelasan mengenai latar belakang, maksud, dan tujuan pembentukan Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, pembahasan memasuki tahapan penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD. Tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 100.3.2/429/SETWAN/2026 tanggal 28 September 2026.

BACA JUGA  Polres Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Dua Pelaku Ditangkap

Setelah pendapat Bupati disampaikan, tahapan berikutnya adalah tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati. Sebelum penyampaian tanggapan tersebut, masing-masing fraksi akan melaksanakan rapat sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.

BACA JUGA  Polda Jateng Turunkan 4.847 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di 1.323 Titik Peringatan

Rapat Paripurna ke-34 kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Grobogan dijadwalkan melanjutkan kegiatan dengan Rapat Kerja Badan Musyawarah dan Rapat Kerja Panitia Khusus IV Tahun 2026.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2