KUDUS || jatenggayengnews.com – Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), eks Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, hampir dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini berkaitan dengan vonis pidana 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena terbukti menyalahgunakan jabatan dalam proyek Sistem Informasi Hubungan Industrial Terpadu (SIHT).
Putut Winarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, menjelaskan bahwa vonis atas tindak pidana korupsi menjadi dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). “Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk kasus korupsi, sanksinya jelas PDTH,” ujar Putut (sumber: Kompas.com, 2025).
Hingga kini, pihak BKPSDM masih menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan sebelum memproses pemberhentian secara administratif. Selama belum ada keputusan tetap, Rini masih menerima 50 persen gajinya sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, begitu keputusan PDTH resmi dikeluarkan, hak tersebut otomatis dicabut.
Putut menambahkan bahwa proses ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan. “Ini pelajaran penting agar semua ASN menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi,” tegasnya.
Rini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.






