Tragedi Galian C Ilegal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional246 Dilihat

TANGERANG || jatenggayengnews.com – Sebuah bekas galian C ilegal di Kampung Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, merenggut nyawa seorang remaja bernama M. Rizki. Lokasi bekas tambang yang tidak direklamasi itu menyisakan lubang sedalam 5 hingga 6 meter dan menjadi tempat kejadian tenggelamnya korban pada 5 Desember 2023.

Remaja tersebut dilaporkan tenggelam saat berenang bersama tiga temannya sekitar pukul 11.45 WIB. Tragedi ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Keluarga korban, yang masih diliputi duka, melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tangerang pada 7 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/720/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG.

BACA JUGA  Dua Tersangka Diamankan, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Modul BTS di Banyumas

Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan yang berarti dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus tersebut.

“Awalnya sempat ada penyidik yang turun tangan, tapi sekarang tidak jelas lagi. Kami masih menunggu keadilan,” ujar ayah korban saat ditemui, Jumat (29/8/2025).

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Tangerang yang diterima keluarga pada 10 Februari 2025, menurutnya, tidak memberikan kemajuan signifikan terhadap kasus yang menimpa putranya.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Flag Off One Way Arus Balik di Gerbang Tol

Kuasa hukum keluarga, Andi Nur Akbar Juanda, SH, mengkritik keras kinerja aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani dugaan kelalaian dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Harapan kami sederhana—agar ada keadilan dan tidak ada lagi korban akibat pembiaran tambang ilegal,” tegas Andi kepada awak media.

Lebih lanjut, Andi mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolresta Tangerang yang baru agar membuka kembali penyelidikan kasus ini. Ia juga meminta Satpol PP serta instansi terkait turun tangan untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.

“Pelaku galian ilegal harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Gambar 1 Gambar 2