Foto: Gambar ilustrasi
SEMARANG || jatenggayengnews.com – Di tengah kemeriahan peringatan Hari Bhayangkara ke-79, muncul kabar mencoreng citra kepolisian. Seorang anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah berinisial Bripda BYA kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena diduga terlibat dalam kasus pelanggaran etik berat.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Bripda BYA telah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. “Penempatan khusus dilakukan terhadap Bripda BYA oleh Bidpropam karena keterlibatannya dalam permainan judi daring serta melakukan perzinaan dengan dua perempuan,” ujar Artanto saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Artanto menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan, sehingga sidang etik terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan. Ia menyebutkan setidaknya terdapat dua bentuk pelanggaran yang dilakukan BYA, yakni bermain judi online dan melakukan hubungan intim di luar pernikahan dengan lebih dari satu perempuan. “Yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Artanto menuturkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih mendalami keterlibatan BYA dalam dugaan penipuan terhadap beberapa perempuan yang disebut-sebut menjadi korban. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para korban masih berlangsung.
“Untuk tingkat pelanggaran dan sanksi akan ditentukan oleh majelis etik dalam persidangan nanti,” pungkas Artanto.