MEDAN || jatenggayengnews.com – Lima tenaga kesehatan (nakes) yang telah lama mengabdi di Rumah Sakit (RS) Methodist Medan menggugat pihak rumah sakit ke Pengadilan Negeri Medan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Mereka adalah Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (34 tahun), dan Debora Verawati (19 tahun). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan.
PHK dilakukan pada Januari 2025 dengan alasan rumah sakit mengalami kerugian finansial setelah putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, menurut kuasa hukum para nakes dari Kantor Hukum Henry R.H. Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H., alasan tersebut dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“PHK ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan hak-hak pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun. Perhitungan pesangon yang ditawarkan sangat jauh dari standar yang ditentukan UU,” tegas Henry Pakpahan, S.H. pada wartawan, Senin (30/6/2025).
Mereka juga menyoroti hasil mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang menghasilkan Surat Anjuran No. 509.1514/1994. Anjuran tersebut dianggap tidak berpihak pada pekerja dan gagal melindungi hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Tak hanya itu, rumah sakit Methodist diduga tetap membuka rekrutmen tenaga kesehatan baru, meski belum menyelesaikan kewajiban terhadap lima mantan pegawainya. Bahkan, empat dari lima nakes tidak menerima gaji bulan Desember 2024 karena menolak mengikuti permintaan manajemen rumah sakit.
Kuasa hukum menyebut tindakan rumah sakit sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan aturan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait pesangon, jaminan sosial, dan hak atas gaji. Mereka berharap gugatan ini menjadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja di sektor kesehatan di Kota Medan.
“Mereka telah mengabdi puluhan tahun dan berhak mendapatkan keadilan. Kami meminta pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Henry.
Atas kasus ini, desakan pun muncul agar Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan Kota Medan turun tangan dan memeriksa dugaan kejanggalan manajemen di RS Methodist Medan.








