Tembak Tiga Pelaku Begal, Polsek Sunggal Bongkar Geng Motor di Deli Serdang

Foto: Tembak Tiga Pelaku Begal, Polsek Sunggal Bongkar Geng Motor di Deli Serdang

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi kriminalitas dengan menindak tegas tiga pelaku begal bersenjata yang beraksi di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Ketiganya, yakni M.R (21), J.K (21), dan D.H (21), merupakan warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap aksi pembegalan yang menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, pada 27 Mei 2025. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk awal tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam mengejar pelaku.

BACA JUGA  Lima Pelajar Hilang Terseret Arus Sungai Lusi

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal pada Kamis (19/06/2025), menjelaskan bahwa M.R. ditangkap terlebih dahulu dan mengaku terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, sekaligus mengungkap lokasi persembunyian dua rekannya di Kabupaten Asahan.

“Ketika pengembangan dilakukan, kedua pelaku lain, J.K dan D.H, melawan petugas. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki mereka,” terang AKBP Rudy, yang turut didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., serta jajaran penyidik.

BACA JUGA  Festival Layang-Layang Internasional Siap Meriahkan Pantai Parangkusumo Yogyakarta

Diketahui bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari kelompok motor bernama SENJA FAMILY yang bermarkas di Desa Sigara-gara, Patumbak, dan memiliki sekitar 30 anggota aktif. Sementara itu, satu pelaku lain, Rury Dwi Guswara (21), yang diduga sebagai otak aksi kejahatan, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, dua sepeda motor, beberapa jaket, pelat nomor palsu, dan rekaman CCTV. Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2