Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD

Nasional, Peristiwa1099 Dilihat

MADIUN || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), kini memasuki tahap baru. Setelah hampir sembilan bulan proses penyelidikan berlangsung, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, berdasarkan perkembangan penyelidikan dari laporan polisi yang dibuat pada 5 September 2024. Sebelumnya, pihak UMMAD sempat merilis pernyataan resmi pada 6 September 2024 yang menyatakan bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik terhadap DRH—pernyataan ini sempat menuai kritik karena dianggap meremehkan peristiwa dan memojokkan korban.

BACA JUGA  Viral....Masyarakat Kecewa Atas Kurang Tegasnya Kepala Desa Pancasila

Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Madiun Kota tertanggal 5 Juni 2025 mengungkap fakta berbeda. Sebanyak enam nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Halim Kusuma – Ajudan Rektor UMMAD
  2. Yan Aditya Pradana – Wakil Dekan
  3. Slamet Asmono – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan pejabat UMMAD
  4. Santosa Pradana P.S.N. – Kepala Program Studi
  5. Muhammad Rifaat Adiakarti – Dosen
  6. Muhammad Hasan Al Banna – Dosen

Hingga saat ini, pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan enam orang tersangka tersebut.

Sementara itu, DRH, yang tinggal di kawasan Gajah Mada Regency, mengaku masih mengalami dampak psikologis berat. “Saya mengalami trauma mendalam. Anak saya putus sekolah, istri saya terguncang, dan secara ekonomi kami jatuh,” ungkapnya dalam wawancara pada Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA  SPBU Bengkalis Diduga Selewengkan BBM Subsidi

Ia juga menyayangkan sikap kampus yang menurutnya tidak hanya membantah kebenaran, tetapi juga menekan korban. DRH bahkan diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen berdasarkan SK Badan Pembina Harian UMMAD tertanggal 27 September 2024, hanya beberapa minggu setelah insiden terjadi.

“Alih-alih dilindungi, saya justru disudutkan. Ini ketidakadilan nyata,” tegasnya.

DRH juga mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan aktor intelektual yang harus diungkap.

BACA JUGA  Walikota Tegal Jelaskan Rancangan di Rapat Paripurna DPRD

“Saya percaya ada pihak yang mengarahkan. Mereka pun harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka, Kasi Humas Polres Madiun Kota menyatakan belum dapat memberikan pernyataan karena sedang dalam kondisi sakit dan tengah beristirahat atas saran dokter.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2