TEMANGGUNG || jatenggayengnews.com – Bupati Temanggung Agus Setyawan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dengan agenda Persetujuan Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (23/6/2025) tersebut, Bupati Agus menyampaikan bahwa Raperda telah mendapat persetujuan dari pihak legislatif. “Raperda ini telah disetujui DPRD dan akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bupati Agus dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menanggapi berbagai saran dan pendapat dari anggota dewan, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Atas pendapat dan saran anggota dewan akan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hasil pemeriksaan BPK-RI. Kami juga berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perbaikan dalam pelaksanaan APBD akan terus kami lakukan agar catatan dari BPK maupun rekomendasi DPRD tidak menjadi temuan berulang di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah, serta bagian dari upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.






