Foto: Bupati Kudus Tegas Hentikan Galian C Ilegal di Sekitar Bendungan Logung
KUDUS || jatenggayengnews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan galian C ilegal, terutama yang berada di sekitar kawasan wisata Bendungan Logung, karena dinilai belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menurut Sam’ani, kegiatan penambangan tersebut seharusnya dilakukan di lokasi yang aman dan jauh dari objek vital seperti bendungan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan masyarakat, juga merusak lingkungan.
“Galian C seharusnya berada di tempat yang aman. Aktivitas ilegal seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan dan melanggar aturan,” ujar Sam’ani dalam pernyataannya.
Sam’ani menambahkan, Pemkab Kudus akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ESDM untuk memastikan status perizinan lokasi galian tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski perizinan tambang merupakan wewenang provinsi, pemkab memiliki kendali dalam penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RTRW merupakan domain kami di kabupaten, tapi izin tambang tetap di ranah provinsi,” jelasnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menyatakan bahwa timnya telah turun langsung ke tiga titik lokasi dalam dua hari terakhir. Di dua lokasi ditemukan aktivitas tambang dan telah dihentikan secara persuasif. Meski tak memiliki kewenangan hukum untuk menutup paksa, Satpol PP meminta pemilik usaha menghentikan operasional sementara sambil mengurus izin.
“Kami hanya bisa mengimbau dan menghentikan sementara. Penindakan tegas adalah ranah provinsi,” jelas Arief.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto, memastikan bahwa tambang yang berada dekat dengan Bendungan Logung itu memang tidak berizin. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan gangguan akibat aktivitas lalu lintas truk pengangkut tanah yang menyebabkan jalan kotor dan tidak nyaman.
“Tambang itu jelas tidak berizin, dan sudah mengganggu kenyamanan warga serta merusak lingkungan,” ungkap Christian.
Diperkuat oleh data dari Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, yang menyebutkan hanya satu lokasi galian C berizin di Kudus, yaitu milik CV Elektrik Daya Utama di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Selain itu, semua kegiatan serupa dinyatakan tidak memiliki izin.
“Yang legal hanya milik CV Elektrik Daya Utama, lainnya tidak tercatat dalam data kami,” tegas Harso.
Dengan demikian, Pemkab Kudus bersikap tegas terhadap segala bentuk penambangan ilegal demi melindungi lingkungan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.






