JEPARA || jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah anggaran perbaikan ruas Jalan Jepara–Keling di Kabupaten Jepara menjadi Rp37,1 miliar pada tahun 2026. Tambahan anggaran tersebut diberikan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
Sebelumnya, perbaikan ruas jalan tersebut hanya dialokasikan sebesar Rp7,9 miliar. Dengan tambahan anggaran, pekerjaan yang direncanakan berupa betonisasi akan mencakup ruas sepanjang 2,75 kilometer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan pembangunan ini merupakan lanjutan dari proyek betonisasi sepanjang 1 kilometer yang telah dikerjakan pada 2025.
Menurutnya, ruas Jepara–Keling memiliki peran strategis sebagai jalur ekonomi yang menghubungkan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Pati sekaligus menjadi akses menuju kawasan PLTU Tanjung Jati, sehingga intensitas kendaraan berat cukup tinggi.
“Dari anggaran murni 2026 ini, Bapak Gubernur mengeluarkan Perkada dan memberikan alokasi tambahan untuk pembangunan jalan di Jepara–Keling. Nantinya pembangunan akan tersambung dengan jalan beton yang dibangun Pemprov Jateng tahun 2025 lalu,” ujar Henggar saat meninjau lokasi pada Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, metode betonisasi dipilih karena dinilai lebih kuat dan tahan terhadap beban kendaraan berat dibandingkan konstruksi aspal.
Pembangunan fisik ditargetkan mulai akhir Juli 2026. Sebelum pekerjaan utama dimulai, DPUPR Jateng akan melakukan penambalan sementara pada titik jalan berlubang menggunakan aspal guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemprov Jateng terhadap pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas Jalan Jepara–Keling akan memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan realokasi anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat penanganan jalan rusak di berbagai daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kembali tingkat kemantapan jalan provinsi yang sempat menurun akibat musim hujan berkepanjangan hingga awal tahun.






