Balita di Pati Disiksa Ayah Tiri, Diselamatkan Berkat Respons Cepat Puskom

Foto: Balita di Pati Disiksa Ayah Tiri, Diselamatkan Berkat Respons Cepat Puskom

PATI || jatenggayengnews.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang publik. Seorang balita berinisial AM, yang baru berusia 9 bulan, menjadi korban kekejaman ayah tirinya sendiri di Dukuh Ronggo, Desa Minto Rahayu, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025). Peristiwa memilukan ini terjadi di hadapan ibu kandung korban, DN, yang tak berdaya karena berada di bawah ancaman pelaku.

Menurut DN, yang juga dikenal dengan nama panggilan “Nduk” di kalangan rekannya di Pusat Komunitas Pati (Puskom Pati), peristiwa terjadi pada Minggu pagi (8/6/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, suaminya RAP (31 tahun) pulang ke rumah dan mendapati AM menangis. Tanpa berpikir panjang, RAP menyebut anak itu kerasukan dan langsung bertindak kejam: mulut AM dilakban, matanya ditaburi bubuk lada, lalu tubuh mungilnya dilempar ke lantai, dibungkus kain, dan dibiarkan selama dua hari tanpa diberi makan atau minum.

BACA JUGA  Miriss, Pria Purbalingga Tewas di Kamar Mandi Begini Kronologinya

DN yang menyaksikan kekejaman itu mencoba menolong, namun malah menjadi sasaran kekerasan suaminya sendiri hingga wajahnya mengalami lebam akibat pukulan. Dalam keadaan panik dan ketakutan, DN segera menghubungi rekan-rekannya di Puskom Pati untuk meminta pertolongan.

BACA JUGA  Satu Keluarga Probolinggo Diduga Keracunan Ayam Kampung

Tim Puskom Pati yang dipimpin oleh Gunarso bersama istrinya Muwati (Penasehat), Handoko (Wakil Ketua), Pramono beserta istri, serta Nanik (Bendahara), segera bertindak cepat. Mereka mengevakuasi DN dan bayinya dari rumah pelaku, membawanya ke rumah sakit, dan mendampingi DN untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Saat ditemui media di RS Suwondo Pati, tim Puskom menjelaskan bahwa kondisi AM saat tiba sangat memprihatinkan. Balita tersebut mengalami luka serius, termasuk pendarahan dari hidung dan telinga serta dugaan patah tulang di lengan kanan. Setelah tiga hari perawatan intensif, AM akhirnya diperbolehkan pulang pada Sabtu, 14 Juni 2025.

BACA JUGA  64 Pemuda Ditangkap dalam Penggerebekan Pesta Miras di Jalan Belakang Balai Kota Semarang

Sementara itu, RAP, sang ayah tiri pelaku kekerasan, telah ditangkap oleh pihak Polresta Pati dan kini ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak Puskom Pati juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi DN dan AM dalam proses pemulihan fisik maupun hukum.

Gambar 1 Gambar 2