GIANYAR | Jatenggayengnews.com – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan material pasir serta koral tanpa izin kembali menjadi sorotan di Bali. Sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut telah beroperasi cukup lama dan kini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang mengaitkan usaha tersebut dengan seorang oknum aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penampungan material tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Selama periode tersebut, operasional usaha disebut berjalan secara rutin tanpa mengalami hambatan berarti.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara itu, operator alat berat excavator disebut bernama Mukti dan seorang pekerja lapangan lainnya diketahui bernama Ali.
“Sudah lama berjalan, sekitar dua tahunan. Aman terus. Di lapangan yang urus Lilis,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Selasa (9/6/2026).
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa truk pengangkut pasir dan koral diduga keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Material tersebut disebut berasal dari sejumlah titik galian sebelum ditampung dan dipasarkan kembali kepada konsumen.
Selain itu, alat berat excavator dilaporkan aktif digunakan untuk mendukung proses bongkar muat material di area penampungan tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa lokasi usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BS yang bertugas di Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas usaha penampungan material tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, seperti izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen legal terkait perdagangan mineral bukan logam, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek hukum pertambangan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang melanggar aturan, apabila terbukti, juga dapat menjadi perhatian lembaga pengawasan internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Di sisi lain, aktivitas penampungan material tanpa pengawasan yang memadai juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, polusi debu yang mengganggu warga sekitar, hingga potensi kerusakan lingkungan apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disajikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme jurnalistik.






