SOPPENG || Jatenggayengnews.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal merek ZEEZ di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Maraknya produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta adanya langkah konkret dan penindakan tegas terhadap jaringan distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rokok merek ZEEZ masih dapat ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Bea Cukai sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas produksi dan distribusi rokok ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Sementara itu, Polres Soppeng bersama Bea Cukai diketahui telah beberapa kali melakukan koordinasi dan pemetaan wilayah yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Pertemuan strategis tersebut membahas berbagai modus peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai semakin kompleks dan terorganisasi.
Pengamat menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi penindakan di lapangan, tetapi juga pengungkapan jaringan pemasok hingga distributor utama. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada tingkat pengecer semata.
Masyarakat pun berharap Bea Cukai dan Kanit Tipidter Polres Soppeng dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah hukum yang terukur terhadap dugaan peredaran rokok ilegal merek ZEEZ maupun merek lainnya yang beredar di wilayah tersebut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan cukai, para pelaku dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait barang kena cukai, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah nyata aparat dalam menuntaskan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Soppeng.






