ACEH || jatenggayengnews.com – Jalan penghubung antara Kecamatan Lhoksukon dan Cot Girek di Aceh Utara mengalami kerusakan parah, terutama di wilayah Desa Meunasah Blang. Kerusakan ini disebabkan oleh truk pengangkut sawit dan barang lain yang melebihi kapasitas muatan.
Menurut pantauan JMNPost pada Senin (5/5/2025), kerusakan jalan tersebut membentang sepanjang dua kilometer, membuatnya sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Samsul, tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama namun belum juga mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten.
Ia menyoroti bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, sehingga menjadi tanggung jawab Pemkab Aceh Utara untuk memperbaikinya. Samsul juga menyebut bahwa kerusakan parah ini telah lama dibiarkan tanpa perbaikan.
Dalam konteks hukum nasional, Pasal 24 dan 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak dan memberi tanda peringatan. Jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana. Masyarakat pun berharap agar pemerintah segera bertindak sebelum kondisi jalan memburuk lebih jauh.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






