MEMPAWAH || jatenggayengnews.com – Aroma tak sedap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, semakin mencuat ke permukaan. Isu ini menyeruak setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan kejelasan alokasi dana yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sorotan utama mengarah pada Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga disebut-sebut menjalankan peran sebagai kepala desa secara de facto sejak 2022 hingga 2024. Oknum ini diduga tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan desa, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun dinilai tidak mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Penelusuran melalui aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan RI menunjukkan realisasi dana yang cukup besar, di antaranya:
2022: Rp117.995.000 untuk peningkatan produksi tanaman pangan.
2023: Rp160.862.000 untuk kegiatan serupa.
2024:
Jamban Umum/MCK: Rp11.846.700
Jamban Umum/MCK: Rp11.816.700
Produksi Tanaman Pangan: Rp33.159.000
Namun, masyarakat mengaku tidak melihat hasil pembangunan sebagaimana tercantum dalam laporan. Bahkan, penggilingan padi yang disebutkan dalam laporan keuangan diketahui milik swasta, bukan hasil program desa.
“Kami bingung, ke mana perginya uang itu?,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai media Sergap7 pada 10 April 2025. Ia bersama warga lainnya menilai LPJ hanyalah formalitas yang disusun oleh Sekdes dan bendahara, tanpa realisasi nyata.
Lebih lanjut, dugaan ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi penting, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82 dan 86
Semua aturan itu menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan keterlibatan publik dalam pengelolaan dana desa.
Warga mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh para perangkat desa. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama, justru diduga dijadikan bancakan oleh segelintir orang. Keadaan ini diperparah dengan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak kecamatan, pendamping desa, maupun BPD, yang justru terkesan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Ketika tim media berusaha meminta penjelasan, oknum Sekdes terlihat gugup dan tidak mampu memberikan keterangan memadai mengenai kegiatan pembangunan dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, Penjabat Kepala Desa yang saat ini menjabat juga sulit dihubungi, dan kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia pada 2024 tanpa meninggalkan kejelasan administrasi desa.
Upaya konfirmasi dari pihak media terhadap para pihak terkait, termasuk Sekdes dan PJ Kepala Desa, tidak membuahkan hasil. Semua pihak memilih bungkam, memperkuat dugaan adanya upaya menutupi praktik penyimpangan anggaran.
Melihat indikasi kuat rekayasa laporan keuangan dan potensi kerugian negara, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mempawah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan. Kecurangan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Transparansi bukan sekadar slogan, dan kepercayaan rakyat bukan untuk dikhianati.
Pertanyaannya kini: Apakah hukum akan bergerak? Atau justru dibiarkan terkubur oleh kekuasaan yang tertutup?
Tim investigasi media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas publik.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






