Foto : Gubernur Jateng Prioritaskan Layanan Setara Bagi Penyandang Disabilitas
PATI || jatenggayengnews.com – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan bahwa pemenuhan hak layanan publik bagi penyandang disabilitas menjadi fokus utama pemerintahannya. Ia menekankan bahwa kaum disabilitas harus diperlakukan setara dalam mengakses berbagai bentuk pelayanan, terutama di fasilitas kesehatan.
“Jangan khawatir, rumah sakit kita sudah dirancang ramah disabilitas,” ucapnya saat merespons masukan dari perwakilan penyandang disabilitas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) Eks Keresidenan Pati, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, Senin, 21 April 2025.
Gubernur menyatakan bahwa pelayanan dasar untuk penyandang disabilitas tidak seharusnya bergantung pada kepemilikan kartu khusus. Menurutnya, begitu diketahui seseorang adalah disabilitas, mereka harus langsung diprioritaskan tanpa perlu antre. Ia bahkan meminta agar dilapori jika masih ada antrean untuk disabilitas. “Saya ini bapaknya disabilitas di Jawa Tengah,” tegasnya.
Perhatian terhadap penyandang disabilitas juga diterapkan di bidang olahraga. Gubernur menyampaikan bahwa atlet paralimpik mendapat prioritas penuh karena mereka juga berprestasi dan memiliki kemampuan yang tak kalah dari atlet non-disabilitas.
Sebelumnya, Ratno—perwakilan penyandang disabilitas dari Pati—menyampaikan beberapa masukan. Pertama, mengenai kebutuhan kartu disabilitas untuk memudahkan akses layanan publik. Kedua, ia mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah di tingkat provinsi sebagai wadah aspirasi dan saran pembangunan. Ketiga, ia mengeluhkan minimnya fasilitas dan perlengkapan olahraga untuk NPCI (National Paralympic Committee of Indonesia) Pati, yang menghambat pengembangan atlet disabilitas.
Menanggapi hal ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memastikan bahwa usulan-usulan tersebut telah selaras dengan prioritas pemerintah provinsi, termasuk rencana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.






