MEDAN || jatenggayengnews.com – Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang berlangsung antara 2018-2023 masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Namun, dugaan manipulasi minyak tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga merambah hingga ke tingkat paling bawah, termasuk sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Menurut laporan media, pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 11.15 WIB, truk BBM Pertamina dengan nomor polisi PT. Elnusa BK 8112 FO yang dikemudikan oleh sopir bernama Ali Hasibuan, diduga terlibat dalam praktik ilegal berupa siong (penurunan BBM secara tidak sah) di kawasan Jl. Medan Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Diketahui pula bahwa sopir tersebut kemungkinan bekerja sama dengan seorang mafia minyak bernama Dian (nama panggilan).
Lebih jauh lagi, selama liputan, awak media yang sedang mengikuti kasus ini menerima intimidasi melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai oknum berambut cepak. Dalam percakapan tersebut, oknum tersebut meminta agar media tidak melanjutkan peliputan dan mengancam akan menemui mereka secara langsung dengan nada penuh ancaman.
“Saya tahu siapa kalian. Jangan ganggu urusanku, kalau kalian terus ganggu, awas saja,” ancam oknum tersebut.
Tindakan ini memperlihatkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat bukan hanya terjadi di tingkat pimpinan Pertamina, tetapi juga sudah meresap hingga ke level bawah yang bekerja sama dengan mafia minyak dan dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, baik sopir maupun mafia yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan ancaman hukuman yang berat. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 374 KUHP mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini, mengingat kasus ini sudah viral dan meresahkan banyak pihak. Diharapkan, langkah tegas dapat segera dilakukan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO terkait masalah ini.






