Kafe Mie Gacoan Kudus Dihadapkan pada Aksi Demo, Dituntut Penuhi Perizinan yang Diduga Tidak Lengkap

Hukum dan Kriminal2119 Dilihat

KUDUS || Jatenggayengnews.com– Ratusan warga Kudus yang tergabung dalam organisasi masyarakat Kawal Indonesia Lestari (Kawali) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kafe Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan HM Subchan ZE, Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Selasa, 4 Maret 2025. Demonstrasi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran terkait kelengkapan perizinan yang seharusnya dipenuhi oleh pihak kafe dalam menjalankan usahanya.

Para demonstran, yang mayoritas berasal dari masyarakat Kudus, menuntut agar pihak Kafe Mie Gacoan segera menunjukkan berbagai dokumen perizinan yang mereka anggap belum lengkap dan sah. Beberapa izin yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak kafe di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SPA), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta berbagai sertifikat operasional terkait seperti Sertifikat Laik Operasional Genset (SLO Genset) dan Ipal Chamber.

Selain itu, pihak demonstran juga mencatat ketidaklengkapan dokumen yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Teknis Air Limbah, dan Kajian Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke selokan.

BACA JUGA  Warga Kampung Baru Singkil, Aceh, Amankan Lima Pencuri Hewan Ternak

Ketua Kawali, Musbianto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan somasi kepada pihak Kafe Mie Gacoan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Menurut Musbianto, pihak kafe seharusnya memiliki izin yang sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dan jika terbukti tidak ada izin yang lengkap, maka Kafe Mie Gacoan patut diberi sanksi tegas.

BACA JUGA  Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar, Djoko Dwijono Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam orasinya di depan Pendapa Kabupaten Kudus, Musbianto juga mengajak masyarakat untuk mendesak Bupati Kudus yang baru terpilih agar segera menindaklanjuti pelanggaran perizinan yang terjadi. “Kami berharap Bupati terpilih tidak hanya berdiam diri. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Para pengunjuk rasa juga membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi kecaman terhadap Kafe Mie Gacoan, dengan tulisan-tulisan seperti “Segel Mie Gacoan karena tidak memiliki izin PBG dan AMDAL LALIN” dan “Tutup Mie Gacoan yang tidak punya izin PBG dan Sertifikat Laik Operasional.”

BACA JUGA  Pencuriaan Toko di Penawangan Masih Belum Terungkap

Aksi ini menjadi sorotan masyarakat Kudus, yang mengharapkan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pihak Kafe Mie Gacoan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kelestarian lingkungan.

(Fzn)

Gambar 1 Gambar 2