Tim Kuasa Hukum Pemohon PKPU Harapkan SBAT Tbk Segera Lunasi Tagihan

JAKARTA ||Jarenggayengnews.com– Setelah PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (SRIL) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, kini giliran dua perusahaan tekstil Indonesia lainnya yang tengah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yaitu PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT. Pan Brothers Tbk (PBRX).

Untuk PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), permohonan PKPU diajukan oleh PT. Putratama Satya Bhakti dengan nomor Perkara 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. berdasarkan data dari halaman SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advokat Razi Mahfudzi, SH dari Manggala Raja Lawfirm, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa PT. SBAT Tbk memiliki tagihan sebesar 2,8 miliar rupiah kepada kliennya yang belum dibayarkan sejak 2023. Meskipun telah dilakukan mediasi, belum ada kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran, sehingga permohonan PKPU dilayangkan.

BACA JUGA  Judi Toto Gelap (Togel) Seakan Kebal Hukum dan Masih Merajalela Di Kendal

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum maupun manajemen PT. SBAT, namun belum ada kesepakatan tentang jangka waktu pembayaran. Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu adanya itikad baik dari SBAT, namun hingga permohonan ini kami ajukan, belum ada satu rupiah pun hak klien kami yang dibayarkan,” ujar Razi Mahfudzi dalam keterangan persnya pada Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA  Suami Wartawati Laporkan Oknum Sekcam ke Polda Terkait Pelecehan Verbal

Razi juga menekankan bahwa kondisi ini menambah daftar panjang perusahaan tekstil yang gagal bayar di Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat sektor tekstil menyerap banyak tenaga kerja.

“Kami berharap manajemen SBAT segera memberikan penawaran skema pembayaran yang rasional kepada klien kami. Pemohon juga tidak membebankan denda keterlambatan atau sanksi lainnya terkait kelalaian pembayaran dari SBAT,” tambahnya.

Razi menegaskan, pihaknya mengharapkan agar SBAT segera membayarkan tagihan sesuai perjanjian yang telah disepakati tanpa penundaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Razia Kos-Kosan dan Pembubaran Balap Liar, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda jawaban dari Termohon PKPU PT. SBAT dan pembuktian dari Pemohon PKPU. (Megy – NN 01)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2