Sri Sultan Hamengku Buwono X Serahkan Serat Palilah untuk Kepastian Hukum Warga di Sleman

SLEMAN || jatenggayengnews.com – Sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan lebih dari 200 serat palilah kepada warga di Tunggularum, Wonokerto, Sleman, pada Selasa (11/2/25). Penyerahan ini dilakukan di Gedung Serbaguna Tunggularum, dengan didampingi oleh GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Dalam sambutannya, Sri Sultan menegaskan bahwa penyerahan serat palilah bertujuan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam memanfaatkan Tanah Kasultanan. Ia menjelaskan bahwa Tanah Kasultanan Yogyakarta boleh digunakan, termasuk untuk hunian, namun tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan.

BACA JUGA  Pleton Tangkas Kodam Diponegoro Asah Profesionalisme dan Semangat Prajurit

“Saya ucapkan selamat atas sertifikat palilah yang diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf, kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tetapi silakan jika ingin digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari Bapak Ibu semua,” ujar Sri Sultan.

Saat ini, Kraton Yogyakarta telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah proses kepastian hukum terkait penggunaan Tanah Kasultanan. Sri Sultan pun mengingatkan warga agar menyimpan serat palilah dengan baik sebagai bukti sah kepemilikan hak guna atas tanah tersebut.

BACA JUGA  Polda DIY Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Harapan saya, surat palilah disimpan dengan baik karena ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini,” pesannya.

Dengan adanya serat palilah ini, Sri Sultan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal, sekaligus merasa lebih tenang karena sudah memiliki kepastian hukum dalam menempati tanah tersebut. (Red)

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Meminta Citra Pendidikan Harus Dijaga Dengan Baik
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2