REMBANG || Jatenggayengnews.com – Polemik penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dua versi dokumen yang diserahkan kepada DPRD Rembang. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi, persetujuan dokumen, dan transparansi penyusunan anggaran daerah.
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Tengah dalam pekan ini. Langkah itu ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dokumen anggaran tersebut.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada kepolisian.
“Rencananya dalam minggu ini kami akan segera melaporkan ke Polda Jateng,” tegas Arif, Selasa (13/10/2026).
Menurut Arif, laporan tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyusunan dan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan maupun penggunaannya.
Dua Versi Dokumen Jadi Sorotan
Polemik mencuat setelah ditemukan dua versi dokumen KUA-PPAS 2027 yang diserahkan kepada DPRD Rembang, yakni dokumen dengan stempel elektronik dan dokumen dengan stempel basah.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa dokumen tersebut beredar tanpa persetujuan atau fiat Sekda yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan administrasi dan mekanisme persetujuan yang seharusnya dipenuhi dalam penyusunan dokumen anggaran daerah. Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan pemalsuan dokumen masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Ketua DPRD Disorot
Di sisi lain, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, sebelumnya menyatakan dokumen KUA-PPAS 2027 sah secara hukum dengan merujuk pada versi dokumen yang menggunakan stempel basah dan telah disepakati oleh pihak legislatif.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Perbedaan versi dokumen dan persoalan persetujuan administrasi dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penganggaran daerah.
Setelah Brandal Alif menyatakan rencana pelaporan ke Polda Jawa Tengah, Abdul Rouf disebut belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang akan ditempuh organisasi tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Ketua DPRD Rembang maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penerimaan serta pembahasan dokumen KUA-PPAS 2027.
Desak Transparansi dan Pemeriksaan
Rencana pelaporan Brandal Alif menjadi salah satu langkah untuk meminta persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme hukum. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum memeriksa keaslian dokumen, alur persetujuan, serta kesesuaian prosedur administrasi dalam penyusunan anggaran.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana dua versi dokumen tersebut dapat beredar dan versi mana yang menjadi dasar resmi pembahasan anggaran daerah.
Hingga ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, dugaan maladministrasi, pemalsuan dokumen, maupun penyalahgunaan wewenang belum dapat dinyatakan terbukti. Klarifikasi dari pemerintah daerah, TAPD, dan DPRD diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Transparansi dalam penyusunan KUA-PPAS menjadi penting karena dokumen tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan keuangan publik.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






