Tambang Diduga Ilegal di Embung Lodan, DLH Rembang Mengaku Tak Tahu

Nasional21 Dilihat

REMBANG || Jatenggayengnews.com – Aktivitas pengerukan yang diduga merupakan penambangan ilegal di sekitar Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, menjadi sorotan setelah Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menyatakan tidak ada izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengaku belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kepala DLH Rembang, M. Ika Himawan Affandi, menyebut persetujuan lingkungan untuk kegiatan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami belum pernah melakukan pengawasan ke sana, karena persetujuan lingkungannya kewenangan provinsi, Mas,” kata Ika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (12/10/2026).

Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen lingkungan yang dimiliki pengembang atau pelaksana kegiatan di lapangan, Ika juga mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Kami enggak tahu, Mas, karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

BACA JUGA  Antisipasi Gesekan Antar Pesilat, Polres Grobogan Amankan Kenaikan Sabuk PSHT P16 Ranting Godong

Meski demikian, Ika menyatakan akan mencoba menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, memastikan tidak terdapat IUP OP untuk kegiatan pertambangan di lokasi yang dimaksud.

“Tidak ada IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) di daerah tersebut, Pak,” tegas Hadi.

Pengecekan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak aktivitas pengerukan terhadap kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

JMPPK Desak Tindakan Nyata

Belum adanya langkah penanganan yang terlihat di lapangan memicu kritik dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Ketua JMPPK, Joko Prianto, menyoroti lambatnya respons instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

BACA JUGA  Lepas Fun Bike Dies Natalis Ke-59, Sekda Jateng Pesan Agar Tekankan Cegah TPPO

Joko mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menangani persoalan pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Rembang.

“Melihat kondisi Rembang saat ini tentang dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya tambang, sebenarnya pemerintah dan APH itu bisa kerja atau tidak? Karena sampai hari ini kami tidak melihat langkah nyata pemerintah dalam menanggapi kerusakan lingkungan,” cetus Joko.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Polsek Sarang Belum Menerima Konfirmasi

Terpisah, Kapolsek Sarang AKP Yuli Sri Mulyani menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi atau laporan dari pemerintah desa setempat mengenai aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

Belum adanya laporan dari pemerintah desa menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan informasi dan kondisi di lapangan.

BACA JUGA  Kodim 0716/Demak Kedatangan Anak Paud dan TK Plus Latansa Wonosalam

Hingga kini, persoalan aktivitas pengerukan di sekitar Embung Lodan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk pemeriksaan perizinan, dokumen lingkungan, serta potensi dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pengelola atau pelaksana kegiatan, serta instansi terkait lainnya agar informasi mengenai aktivitas tersebut dapat disampaikan secara berimbang. Penetapan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2