Miriss! Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran di MUF Purwokerto, Nasabah Dirugikan

BANYUMAS || jatenggayengnews.com – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur perlindungan bagi konsumen dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berbuat curang atau melanggar aturan. Namun, salah satu nasabah Mandiri Utama Finance (MUF), Inayati (44), warga Dukuh Brengkok, Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Brebes, justru mengalami permasalahan terkait angsuran kendaraannya.

Inayati telah menitipkan mobilnya kepada SR (51), warga Desa Jatisawit, Bumiayu, untuk melakukan pembayaran angsuran ke MUF Cabang Purwokerto. Selama ini, angsuran selalu berjalan lancar tanpa kendala. Namun, di tengah perjalanan, diketahui bahwa dua bulan angsuran tidak tercatat dalam sistem. Diduga, setoran yang disampaikan SR kepada dua karyawan MUF, yaitu Al Bizar dan Bambang Wijonarko, tidak disetorkan ke perusahaan.

Akibatnya, Inayati menerima teguran atas tunggakan dua bulan tersebut. Tanpa mengetahui adanya masalah pada sistem, mobilnya disita oleh pihak Mata Elang (Matel) di sekitar Taman Kota Andang Pangrenan, Purwokerto, saat sedang digunakan untuk berobat ke Rumah Sakit Dadi Keluarga.

BACA JUGA  Ragesta Ganang Kembali Menangkan Wushu, Berkat Semangat dan Latihan Yang Giat

SR dan rekannya kemudian mendatangi kantor MUF untuk meminta klarifikasi. Pihak MUF menyatakan bahwa ada angsuran yang tidak masuk selama dua bulan. Padahal, sebelumnya pada 28 Desember 2024, pimpinan MUF, Yayan, menjamin bahwa mobil atas nama Inayati tidak akan disita dan angsuran yang bermasalah akan diproses secara internal.

BACA JUGA  Cegah Kejahatan Cyberspace, Universitas IPWIJA Laksanakan Seminar Nasional

“Kita sama-sama cari Al Bizar dan Bambang Wijonarko. Untuk bulan Desember, agar angsuran tetap dibayarkan,” ujar Yayan saat itu. Ia juga menegaskan, “Mobil silakan dipakai. Jika ada kendala di jalan, hubungi saya sambil menunggu penyelesaian internal.”

Namun, ketika SR mencoba menemui pihak pimpinan MUF di kantor cabang Purwokerto, ia justru diarahkan untuk bertemu dengan staf lain tanpa kejelasan lebih lanjut.

BACA JUGA  Komitmen Netralitas TNI Pada Pemilu 2024, Panglima TNI Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

SR mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini dan berharap agar nasabah lain tidak mengalami hal serupa. Ia juga meminta PT MUF Mandiri Utama Finance untuk menindak tegas oknum yang terlibat serta melakukan evaluasi terhadap staf nakal agar tidak merusak citra perusahaan.

Sementara itu, tim media center akan terus memantau perkembangan kasus ini di lapangan.

Gambar 1 Gambar 2