700 Pegawai Non-ASN Pemkab Kudus Terancam Kehilangan Kontrak Akibat Aturan Baru Pemerintah

Kudus||Jatenggayengnews.com-Sebanyak 700 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini berada dalam ketidakpastian setelah aturan baru yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa dari 4.500 pegawai non-ASN yang ada di Pemkab Kudus, sekitar 2.709 pegawai telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti prosedur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, 700 pegawai lainnya tidak memiliki nota kesepakatan karena masa kerja mereka kurang dari dua tahun. “Kami tentu tidak bisa memutus kontraknya karena pengangkatannya juga tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus,” tambah Putut. Aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.

BACA JUGA  KPK RI Dan Inspektorat Provinsi Turun Ke Wilayah Kecamatan Godong
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2