Foto: Pelaku Beserta Barang Bukti
Seorang wanita janda berusia 36 tahun, yang dikenal dengan inisial MA, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya di Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Rabu (1/1/2025).
Polisi menemukan enam paket sabu di rumah MA, yang total beratnya mencapai 5,48 gram. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk beberapa plastik klip, timbangan digital, dan beberapa ponsel. MA kini ditahan di Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Iptu Eko juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan narkoba di lingkungan mereka untuk mengurangi dampak negatifnya.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait tindak pidana narkotika.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






