Penyidik Polres Bengkalis Periksa 2 Oknum Terkait Kasus Dana UED-SP Desa Tanjung Leban

Bengkalis||Jatenggayengnews.com – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memeriksa dua oknum terkait kasus dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kedua oknum tersebut adalah Nasuha, Ketua UED-SP, dan Desi Ramayani, mantan kasir UED-SP, yang diperiksa pada Jumat (17/1/2025) lalu.

BACA JUGA  Pasca Pengrusakan PT Prima Alumga, Polres Gelar Patroli dan Rapat Bahas Keamanan.

Selain Nasuha dan Desi, penyidik juga telah memeriksa dua orang lainnya, yakni Anita dan Nurul Afni, yang bertindak sebagai pendamping Desa Tanjung Leban. Keduanya dimintai keterangan pada Senin (20/1/2025).

Desi menjelaskan bahwa selama ia menjabat sebagai kasir UED-SP dari tahun 2019 hingga 2023, Nasuha berposisi sebagai staf administrasi. Desi juga menyebutkan bahwa ketua UED-SP sebelumnya dijabat oleh Marzuki, yang kemudian digantikan oleh Abdul Suib, dan setelah itu, posisi tersebut diambil alih oleh Nasuha. “Saya jadi kasir dari 2019 sampai 2023, saat itu Nasuha masih staf,” kata Desi.

BACA JUGA  Polres Grobogan Akan Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Dalam pemeriksaan, Desi menegaskan bahwa saat dirinya menjabat kasir, aset UED-SP Berkah Bersatu tercatat mencapai Rp 5 miliar, dengan modal yang bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun, Desi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait prosedur peminjaman dana di UED-SP tersebut.

BACA JUGA  Inilah Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Pemuda 18 Tahun

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana UED-SP di Desa Tanjung Leban.