JAKARTA||Jatenggayengnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa pemecatan Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, sudah tepat. Pemecatan tersebut terkait dengan tindakan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dengan menggunakan modus tes narkoba.
Menurut Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang sangat kuat. “Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” ujar Gus Abduh dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Penyalahgunaan Tes Narkoba
Gus Abduh mengungkapkan bahwa meskipun tes narkoba adalah hal yang positif, tindakan tersebut dapat disalahgunakan, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Donald, yang merupakan atasan dari polisi-polisi yang juga diduga terlibat dalam pemerasan, seharusnya memberi contoh yang baik dalam melaksanakan tugasnya. “Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan,” katanya.
Sidang Etik Harus Transparan
Gus Abduh menegaskan bahwa sidang etik harus dilanjutkan kepada polisi-polisi lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sidang tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas apa yang terjadi. “Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap para terduga pelaku.
Tindak Pidana Pemerasan
Selain itu, Gus Abduh menyatakan bahwa para pelaku pemerasan harus dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. Ia mengungkapkan bahwa jumlah uang hasil pemerasan tersebut cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar, yang semakin memperburuk citra Polri.
Gus Abduh juga menyoroti dampak internasional dari kasus ini, mengingat korban pemerasan adalah warga negara Malaysia. Ia menekankan bahwa tindak pemerasan ini mencoreng nama baik Polri dan merusak citra Indonesia di mata dunia. “Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi, adalah tukang peras dan tidak bermoral,” tambahnya. Namun, Gus Abduh juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum polisi, bukan Polri sebagai lembaga.
Apresiasi terhadap Polri
Meski demikian, Gus Abduh mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polri dalam menangani kasus pemerasan ini. Sejak awal, ia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan ia mengapresiasi bahwa Polri telah bertindak sesuai dengan harapan masyarakat.
Sebelumnya, pada sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12), majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kepala unit (kanit) yang turut disidang. Sidang untuk personel dengan jabatan kepala subdirektorat (kasubdit) yang juga disidang, dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis ini setelah diskors.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






