Dr. H. Endar Susilo Gugat PT Alwihdah Jaya Sentosa Sebesar Rp3,5 Miliar di PN Kendal

KENDAL||jatenggayengnews.com – Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., yang merupakan salah satu direktur sekaligus pemilik saham PT Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS), mengajukan gugatan sebesar Rp3,5 miliar terhadap perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Gugatan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sahamnya, tetapi juga menyoroti pelanggaran aturan perusahaan. Endar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT AJS hingga tahun 2019, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak ia tidak lagi menjabat, meskipun RUPS adalah kewajiban yang diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Endar menegaskan bahwa akibat tidak diadakannya RUPS, ia tidak memperoleh keuntungan dari perusahaan selama lima tahun terakhir. “Sebagai direktur, saya seharusnya mengetahui perkembangan perusahaan, tetapi hal itu tidak terjadi karena PT AJS tidak mematuhi aturan hukum,” ungkapnya seusai persidangan pada Senin, 30 Desember 2024. Endar juga menyebutkan adanya kesulitan dalam membuka Kantor Cabang Bawen karena kebijakan yang mewajibkan direktur utama hadir secara langsung untuk verifikasi. Menurut Endar, aturan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA  Mahasiswi UMK Amanda Shofia Magang Mengajar Bahasa Inggris di Thailand

Dalam gugatannya, Endar tidak hanya melibatkan PT AJS, tetapi juga menggugat Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai bahwa izin operasional PT AJS tetap dikeluarkan meskipun terdapat ketidaklengkapan dalam akta pendirian perusahaan. Hal ini, menurut Endar, menunjukkan kurangnya pengawasan dan ketelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia meminta Pengadilan Negeri Kendal untuk memerintahkan penutupan PT AJS karena administrasi perusahaan dianggap cacat hukum. Selain itu, Endar berencana mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan instansi terkait lainnya untuk menghentikan sementara layanan PT AJS hingga ada putusan hukum tetap atas kasus ini.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan Anak, Bati Bakti TNI Dampingi Pemberian Imunisasi Polio

Sidang kedua dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H., bersama Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H., terpaksa ditunda hingga 13 Januari 2025. Penundaan dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah kembali tidak hadir dalam persidangan, setelah sebelumnya juga absen pada sidang pertama yang berlangsung pada 23 Desember 2024.

BACA JUGA  Polres Kebumen Amankan Penjual Bubuk Petasan, Sita 3 Kg Barang Bukti

Endar menyarankan agar pekerja migran yang tengah berproses melalui PT AJS dapat dititipkan ke P3MI lain selama perusahaan berstatus aquo. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan perlindungan pekerja migran tetap berjalan meskipun ada sengketa hukum yang sedang berlangsung.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2