Pemindahan Tersangka Korupsi AT dari Rutan Palu ke Lapas Ternate untuk Persidangan

PULAU TALIABU||Jatenggayengnews.com, 16 Desember 2024 – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, Jaksa Penyidik, Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, bersama Tim Petugas Rutan Kelas IIA Palu, telah melaksanakan pemindahan terpidana sekaligus tersangka AT, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Cold Chain dan Solar Sell di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015, dari Rutan Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 547.750.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Sell yang melibatkan tersangka AT. Perkara ini melibatkan pengadaan barang yang diduga merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain perkara tersebut, tersangka AT juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah untuk tahun anggaran 2019. Oleh karena itu, setelah penanganan perkara yang menjerat AT di Pengadilan Negeri/Tipikor Palu selesai dan Inkracht, terpidana AT ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

BACA JUGA  Patwal Mobil RI 36 Viral Tunjuk Taksi Alphard, Netizen Soroti Arogansi

Setelah berkas perkara terkait Pengadaan Cold Chain dan Solar Sell di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu rampung, maka tersangka AT dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk memudahkan proses persidangan. Pemindahan dilakukan dengan transportasi udara, menggunakan maskapai Lion Air, dengan rute penerbangan Bandara Mutiara Sis AlJufri Palu – Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan kemudian ke Bandara Sultan Babullah Ternate.

BACA JUGA  Saat Liputan Ambil Gambar di Tambang Ilegal, Seorang Jurnalis di Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan

Selama proses pemindahan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibantu oleh Tim Pengamanan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses pemindahan tersangka.

BACA JUGA  Pengumpul Barang Bekas Nekat Curi Motor, Polisi Tangkap Kurang dari 3 Jam!

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tersangka menerima hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Khnza)

Gambar 1 Gambar 2