TAPTENG||Jatengayengnews.com – Dugaan kegiatan ilegal logging di Desa Sialogo, Kecamatan Lumut, sempat viral di media sosial setelah postingan salah satu akun Facebook bernama Dewi-Dewi mengungkapkan adanya praktik penebangan liar yang menyebabkan kerusakan pada akses jalan di desa tersebut. Akses jalan yang rusak diduga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut kayu ilegal yang bebas beroperasi di daerah tersebut.
Beberapa foto yang dibagikan oleh akun Dewi-Dewi menunjukkan penumpukan kayu yang diduga berasal dari hutan lindung di sekitar Desa Sialogo. Namun, saat beberapa awak media melakukan pantauan langsung ke lokasi pada 26 Desember 2024, foto-foto tersebut sudah tidak lagi menunjukkan penumpukan kayu yang sama, yang sebelumnya diposting oleh Dewi-Dewi pada 22 Desember 2024.
Meskipun demikian, identitas pemilik kayu yang sempat viral tersebut masih belum diketahui secara pasti. Dalam perkembangan terbaru, akun Facebook Dewi-Dewi kembali memposting percakapan pribadi dengan salah satu aparat desa setempat, Irwan Waruwu. Dalam percakapan tersebut, Dewi-Dewi menanyakan perihal pembahasan masalah kayu dalam rapat desa. Irwan membenarkan bahwa masalah kayu ilegal tersebut pernah dibahas dalam rapat desa, dan kepala desa (Kades) menjelaskan bahwa pihak desa tidak menerima uang sepeserpun dari pihak pengelola kayu.
“Itu sudah pernah dibahas waktu rapat, pak, tentang kayu itu dan disitu Kades jelaskan bahwa tidak ada menerima uang sepeserpun dari pihak pengelola kayu di Desa Sialogo,” tulis Dewi-Dewi dalam postingannya yang menunjukkan percakapan dengan Irwan Waruwu pada 27 Desember 2024.
Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa aparat desa sudah mengetahui adanya dugaan ilegal logging di wilayah mereka, dan masalah tersebut bahkan pernah menjadi pembahasan dalam rapat desa.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sialogo, Yareti Waruwu, belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak media. Keberlanjutan dari penyelidikan dan klarifikasi terhadap dugaan ilegal logging ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak desa dan aparat yang berwenang.






