PADANG||Jatenggayengnews.com – Politisi PDIP Ruhut Sitompul mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar pada tahun 2020. Hingga saat ini, Kejati Sumbar belum menetapkan tersangka meskipun penyidikan sudah dimulai sejak 18 April 2024.
“Kajati jangan macam-macam. Jaksa Agung tidak main-main dalam pemberantasan korupsi, apalagi beliau kembali dipercaya sebagai Jaksa Agung,” tegas Ruhut dalam pernyataannya pada Sabtu (21/12/2024). Menurutnya, apabila hasil audit kerugian negara sudah selesai, Kejati Sumbar harus segera mengambil tindakan tegas.
Ruhut juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sangat serius dalam pemberantasan korupsi. “Ini bukan sekadar pencegahan, tapi pemberantasan. Jaksa Agung harus segera memerintahkan bawahannya untuk bertindak jika ada kebocoran,” ujarnya.
Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 18 April 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi, termasuk pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Namun, proses penyidikan masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, penyidikan saat ini fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan pelindung wajah, yang memicu penyelidikan lebih lanjut. “Kami hanya menyoroti dugaan penyimpangan pada pengadaan pelindung wajah,” ujarnya.
Hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim internal Kejati Sumbar belum diumumkan. Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, meminta agar konfirmasi dilakukan melalui bagian Humas. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Humas Kejati Sumbar atau Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






