DENPASAR||Jatenggayengnews.com – Seorang pria asal Surakarta, Jawa Tengah, berinisial SA (31), diamankan oleh unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah mencuri dua ponsel di sebuah rumah kos.
Peristiwa ini dialami oleh korban, TBN (35), yang tinggal di Jalan Dam Tukad Badung Banjar Sading Sari, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Saat korban tertidur dan mengecas ponselnya di atas meja, ia terbangun ketika istrinya memberitahukan bahwa ada tamu yang datang dan mencuri dua ponselnya. Setelah mendengar itu, korban segera mencari ponselnya, namun pelaku sudah melarikan diri.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W.S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa tim unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Tukad Baru GG Uma Diwang, Denpasar. Saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap petugas,” jelas Kapolsek.
Pelaku SA mengakui perbuatannya mencuri dua ponsel korban, dan mengungkapkan bahwa ia juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, termasuk sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, serta pencurian ponsel di wilayah Sesetan dan Tabanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Kompol Laksmi. (Hms/Echa)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






