Polres Purbalingga Berhasil Tangkap Penjual Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita

Tentang Kami464 Dilihat

Purbalingga||jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pria berinisial KB alias K (20), warga asal Aceh, yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dalam penangkapan ini, ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024), bahwa pelaku menggunakan modus membuka warung kelontong dan snack, tetapi juga menjual obat-obatan terlarang seperti psikotropika dan obat daftar G.

BACA JUGA  Siswa SDN 7 Watang Sidenreng Tampilkan Kreativitas dalam Seni Kolektif Pelajar Sidrap

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis obat, termasuk 47 butir psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G, seperti Merlopam, Valdimex, Camlet Alprazolam, Tramadol, dan Hexymer, serta uang tunai Rp. 1.264.500 dan satu ponsel Oppo Reno 5.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat terlarang di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis, 7 November 2024, petugas berhasil menangkap tersangka beserta obat-obatan yang ia jual di toko kelontongnya. Tersangka mengaku sudah berjualan sejak sebulan lalu dan memperoleh omset hingga Rp. 25 juta per bulan. Dia juga membatasi penjualan untuk pembeli di atas usia 20 tahun.

BACA JUGA  Tim Wasops Itwasum Mabes Polri, Tinjau Pelaksanaan Operasi Lilin Agung 2025 di Polda Bali

Kapolres menyatakan tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp. 5 miliar.

Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi keberhasilan Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, pemberantasan narkoba sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA  Miris,!!! Coretan Dinding Terpangpang Di Gedung DPRD, Ada apakah,,??

(Humas Polres Purbalingga)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2