*Polda Jateng Ingatkan Peserta Aksi HTN 2026, Pahami Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Aspirasi*

Tentang Kami10 Dilihat

Jawa Tengah | | jatenggayengnews.com – Menjelang rangkaian peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Polda Jawa Tengah menyampaikan edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun pelaksanaannya juga harus disertai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan penyampaian pendapat yang disiapkan Polda Jateng dan jajaran kewilayahan menyusul adanya rencana berbagai kegiatan HTN 2026 pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang direncanakan meliputi konsolidasi, penyampaian aspirasi, audiensi, diskusi publik hingga doa bersama di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dihormati dan dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Namun, dalam pelaksanaannya juga terdapat kewajiban yang harus dipahami bersama, antara lain menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kombespol. Yuliyanto, Rabu (23/9).

BACA JUGA  Sosok Pengemis Terkaya, Punya Harta Rp 14 M dan Apartemen Rp 2,3 M

Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban penting agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengedepankan edukasi dan komunikasi sejak sebelum kegiatan berlangsung. Aspirasi silakan disampaikan, tetapi lakukan dengan cara yang damai, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru mengganggu hak masyarakat lain,” jelasnya.

Kombespol, Yuliyanto menambahkan, peserta juga diharapkan memperhatikan ketentuan selama kegiatan berlangsung, termasuk menjaga ketertiban di lokasi, menghormati pengguna jalan dan lingkungan sekitar serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

“Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta memahami aturan dan menjaga suasana tetap sejuk,” imbuhnya.

Adapun sejumlah kegiatan HTN 2026 yang telah terdata di Jawa Tengah antara lain berlangsung di Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.

Di Kota Semarang, rangkaian kegiatan diawali dengan konsolidasi pada Rabu, 23 September 2026, pukul 10.00 Wib di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan meliputi konsolidasi antarwilayah, penyampaian aspirasi, mimbar rakyat, pembagian pamflet serta penyampaian tuntutan.

BACA JUGA  Heboh!! Dua Remaja Perempuan Cekcok di Tabalong

Untuk agenda puncak pada Kamis, 24 September 2026, peserta direncanakan berasal dari sejumlah wilayah Karesidenan Pati, meliputi Pati, Jepara, Rembang, Blora, Kudus dan Grobogan. Sejumlah elemen Kota Semarang juga direncanakan bergabung, di antaranya BEM UNNES, BEM UNDIP, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan LBH Semarang.

Di Kabupaten Karanganyar, Jumat, 25 September 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, direncanakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Di Kabupaten Cilacap, INYONG CILACAP (Ikatan Nyawiji Wong Cilacap) bersama BATA LAUT (Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut) merencanakan penyampaian aspirasi secara damai dengan sasaran Kantor Bupati Cilacap atau DPRD Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, di Kota Salatiga, Kamis, 24 September 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai, direncanakan diskusi publik di Omah Keboean Akar Rumput dengan tema “Memaknai Gerakan Reforma Agraria Nusantara”. Diskusi tersebut membahas reforma agraria, persoalan pertanahan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta akses dan hak masyarakat atas tanah.

BACA JUGA  Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Di Kabupaten Kendal, Perjuangan Petani Kawulo Alit Mandiri (TIKAM) merencanakan kegiatan “Aksi Jogo Bumi Hari Tani” dalam bentuk doa bersama pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo.

Polda Jateng mengajak seluruh peserta menjadikan Hari Tani Nasional sebagai momentum untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan bertanggung jawab. Hak untuk menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menghormati hak masyarakat lainnya.

Melalui komunikasi dan pemahaman bersama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung secara aman dan tertib, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Polda Jateng bersama jajaran siap memberikan pelayanan penyampaian pendapat secara humanis, persuasif dan profesional selama rangkaian kegiatan HTN 2026 berlangsung.
editor = Aini

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2