Diskominfo Kebumen Gelar Sosialisasi Terkait Sanksi Pelanggaran Cukai

Kebumen||jatenggayengnesw.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen kembali mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “Sanksi Pelanggaran Ketentuan Bidang Cukai” pada Rabu, 6 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh paguyuban pedagang pasar dan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, serta perwakilan dari Bagian Perekonomian SDA Setda Kebumen, Eko Yunianto.

BACA JUGA  Bupati Andi Ina Kartika Sari Ajak Warga Barru Bersinergi Mewujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan

Sosialisasi ini membahas ketentuan hukum terkait pelanggaran dalam peredaran atau penjualan rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah Pasal 54, yang menetapkan sanksi bagi siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa kemasan yang sah, tanpa pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1). Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Gambar 1 Gambar 2