
Grobogan || jatenggayengnews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pemandangan umum mereka dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD pada Senin, 21 Oktober 2024, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, FPKB menyoroti pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Grobogan sebagai langkah penting dalam integrasi fungsi riset dan inovasi di tingkat pemerintahan daerah.
Juru bicara FPKB, Arief Dwi Agustianto, SH., menekankan urgensi pembentukan BRIDA.
“Pembentukan BRIDA ini sangat penting untuk mendukung fungsi riset dan inovasi daerah, khususnya dalam bidang perencanaan dan penelitian di Grobogan. Namun, kami memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait bagaimana BRIDA akan diintegrasikan dengan perangkat daerah yang ada, terutama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya.
FPKB juga mempertanyakan rencana penggabungan BRIDA dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kami ingin tahu apakah lebih baik BRIDA diintegrasikan ke dalam Bappeda, atau apakah perlu dibentuk sebagai badan independen,” tambah Arief.
Selain itu, FPKB menyoroti rencana perubahan status Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari Tipe B menjadi Tipe A.
“Tipe A berarti beban kerja yang lebih besar, maka kami ingin memahami alasan di balik perubahan status ini,” jelasnya.
FPKB juga menyinggung kewajiban pembentukan BRIDA berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang mengharuskan pembentukan BRIDA dalam waktu dua tahun sejak diundangkan.
“Kami meminta penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban ini,” tegas Arief.
Dengan berbagai masukan ini, FPKB berharap Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Grobogan, terutama dalam hal riset dan inovasi.






